Wednesday 22 November 2017

Persyaratan membawa keluar kenderaan dari batam

Demikian penjelasannya ;....

Bayar Pajak Sebesar 10 Persen
Sesuai surat telegram Kapolri No. ST/2964/XI/2010 tanggal 26 November 2010 tentang kendaraan bermotor (ranmor) rakitan dalam negeri (Completely Knocked Down/CKD) R2/4. Penjelasannya, setiap kendaraan yang masuk wilayah Batam dan tertera faktur tertanggal TMT 1-4-2009 sampai dengan sekarang wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertunda sebesar 10 persen.
Apabila sudah dilunasi maka kendaraan dapat dibawa keluar dari Kota Batam. Berbeda dengan ranmor fasilitas Free Trade Zone (FTZ). Brand new asal luar negeri (Completely Build Up/CBU) dengan formulir SKPKB-01 (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB huruf seri V) dan ranmor serta eks luar negeri form BB (TNKB huruf seri X sekarang huruf seri Z tidak bisa dibawa keluar Batam dan hanya berlaku di Kota Batam saja.
Persyaratan membawa ranmor keluar Kota Batam mengurus surat jalan di Polresta Barelang dengan menunjukkan SIM, STNK, dan BPKB kendaraan yang akan dibawa tersebut. Apabila persyaratan lengkap, petugas akan mengecek kesesuaian antara dokumen dengan kendaraan yang akan dibawa. Demikian penjelasannya semoga informasi ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat yang ingin membawa kendaraannya keluar dari Kota Batam.

No comments:

Post a Comment