Jasa Pengurusan :
Certificate
of Origin untuk Bebas Bea Masuk
Kami Siap membantu dalam
pengurusan dan pembuatan document CoO
Dengan harga murah dan kualitas
terbaik.
Di Indonesia COO disebut juga
dengan SKA atau Surat Keterangan Asal. Sesuai dengan nama dan fungsinya, COO
adalah dokumen yang menerangkan negara asal suatu barang yang diimpor maupun
diekspor. Dokumen ini diperlukan dalam suatu perdagangan ekspor impor karena
beberapa hal, antara lain karena adanya kesepakatan antar negara
(bilateral, regional, multilateral, unilateral) atau karena ketentuan sepihak
dari suatu negara pengimpor/ tujuan yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada
barang ekspor.
Dokumen COO / SKA pada suatu proses impor dan proses ekspor dibutuhkan
sebagai syarat pembebasan Bea Masuk untuk produk impor yang berasal dari
negara-negara yang telah menyepakati perjanjian dengan pemerintah RI untuk
pembebasan Bea Masuk tersebut. Negara tersebut antara lain: China, Negara
dikawasan ASEAN seperti Singapura, Thailand, Filipina, Malaysia. Jepang dan
Korea juga telah mengadakan perjanjian tersebut.
Di Indonesia dokumen COO
dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan atau KADIN (Optional), jadi eksportir
yang harus mengurus ke salah satu institusi tersebut.
JENIS
SKA / COO
SKA Preferensi : Yaitu jenis SKA/COO sebagai persyaratan
dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk
memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang
diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan. Yang termasuk SKA
preferensi antara lain :
1. Form “A” Generalized System of
Preferences
2. Certificate in Regard to
Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton
3. Form “D” ASEAN Common Effective
Prefential Tariff Scheme (CEPT)
4. Certificate in Regard to
Certain Handicraft Products
5. Certificate Relating to Silk or
Cotton Handlooms Products
6. Industrial Craft Certification
(ICC)
7. Global System of Trade
Preference Certificate of Origin
8. Certificate of Handicraft Goods
9. Certificate of Authenticity
Tobacco
10. Form “E” ASEAN-China Free Trade
Area (AC-FTA)
11. Form “IJEPA” (Indonesia Japan
Economic Partnership Agreement)
o
SKA Non Preferensi : Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen
pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki
suatu wilayah negara tertentu. Yang termasuk SKA non preferensi antara lain :
1. ICO Certificate of Origin
2. Fisheries COO
3. COO for Imports of Agricultural
Products into MEE (Europe Community)
4. COO Handlooms Traditional
Textile Products of the Cottage Industry
5. Certificate of Origin Form “K”
6. COO(Textile Products)
7. Form “B”
8. Certificado De Pais De Origin
Dokumen pelengkap yang
dibutuhkan untuk mengurus COO antara lain : SIUP, TDP, NPWP, Packing List,
Invoice, Dokumen Pengapalan (B/L atau AWB), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB),
dan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).
Jasa Import HSH selalu mengingatkan agar sebelum anda
melakukan impor selalu mintalah COO / SKA kepada suplier Anda.
Dapatkan gratis pengurusan COO
/ SKA gratis dengan menggunakan jasa Ekspor HSH. Info lebih lanjut hubungi
Oscar Simanjuntak
Hp : 081229398756
Email : Oscar.simanjuntak@gmail.com
No comments:
Post a Comment