Customs Clerance = Adalah suatu proses
pemeriksaan dokumen, perhitungan bea-bea sertapengeluaran barang yang dilakukan
pada negara tujuan
BTBMI = Adalah singkatan dari Buku Tarif
Bea Masuk Indonesia, dalam arti lain adalah satu standar pedoman regulasi
yang di dalamnya mengatur segala jenis klasfikasi barang serta perhitungan bea,
disamping itu terdapat pula lampiran regulasi atau peraturan dari Dirjen Bea
Cukai dan Departemen Perdagangan
FOB = Adalah singkatan dari Free On
Board,
yang artinya anda memberikan penawaran harga
barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk.
Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya
.atau dengan kata lain harga barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga
sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah
termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea
suatu barang
CIF = Adalah singkatan dari Cost, Insurance
and Freight artinya Harga penawaran anda selain
mencakup harga barang, biaya kapal, juga termasuk asuransi.dengan
kata lain harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang,
selain FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang
CNF = Adalah singkatan
dari Cost and Freight dengan kata lain harga barang ditambah
dengan ongkos kirim, tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang
OFR = Adalah singkatan
dari Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman
lewat laut, biasanya dihitung per cbm atau kubikasi
AFR = Adalah singkatan
dari Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman
melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound
(lbs)
FCL = Adalah singkatan
dari Full Container Loaded, atau dengan kata lain kiriman ini
setara dengan kurang lebih 20 MT (metrix tons) dengan menggunakan kontainer
40ft dan hanya 10 MT (metrix tons) jika menggunakan kontainer 20ft
Notul = Adalah suatu
kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan,
documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice, sehingga bea
masu terlalu tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di pelabuhan
PIB = Adalah proses
dimana suatu kedatangan barang (umum) yang akan di proses oleh jasa
broker kepada bea cukai
PIBT = Adalah proses
yang hampir sama dengan PIB tetapi tambahan huruf T adalah kependekan dari
Terbatas atau tertentu, sehingga biasanya barang tersebut dapat
dikeluarkan dalam waktu yang singkat, sehingga dapat langsung diantarkan
kepada penerima barang
Duty Taxes = Adalah suatu
istilah untuk jumlah pembayaran bea-bea, hal ini biasanya mencakup beberapa
aspek, (contoh, BM = Bea masuk; PPnBM = Pajak Pertambahan Nilai dari Bea
masuk; PPH = Pajak Pertambahan Harga; PPN = Pajak Pertambahan Nilai)
keseluruha aspek ini tercantum dalam BTBMI terganti jenis barang
HSCode = Adalah suatu
istilah untuk mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HSCode ini
menggunakan angka untuk memudahkan perhitungan bea-bea.
Volumetrix = Adalah
suatu istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan berat hasil
perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan tempat
(Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat diantara 2
(Dua) perbandingan tersebut
ABW = Adalah kependekan
dari Airway Bill yang diberikan sebagai bukti pengiriman
barang melalui udara, pada airway bill terdapat barcode yang dapat
melacak posisi baran, Airway bill ini juga berguna untuk mengidentifikasi
barang
BL = Adalah kependekan
dari Bill of Leading yang diberikan sebagai bukti
pengiriman barang melalui laut, fungsinya sama dengan AWB pada jalur
udara
Commercial Invoice =
dalah suatu dokumen yang diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea
saat tiba di Negara tujuan, dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan
pihak bea dan cukai
API = Adalah kependekan dari
Angka Pengenal Importir, bentuk lain adalah API-T (Terbatas).
API-U (Umum) adalah suatu izin sebagai
identitas suatu perusahaan atau perorangan dalam bidang import
SRP = Adalah kependekan
dari Surat Registrasi Pabean, surat ini berguna untuk importer sebagai identitas
yang memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai untuk melakukan import
barang
LS = Adalah singakatan
dari Laporan Surveyor, hal ini secara regulasi diperlukan
jika nilai barang yang akan di import lebih dari USD$2500.00 (Dua ribu
lima ratus) sehingga tidak dicurigai ada pemalsuan dokument atau
permainan Invoice
LCL = Adalah singkatan dari Less
Container Loaded, adalah suatu istilah untuk pengiriman yang tidak
mencapai 1 (satu) Kontainer penuh, hitungannya adalah kubikasi atau
kubikmeter
Consolidasi = Adalah proses
yang biasanya dilakukan freight forwarders untu menggabungkan banyak
kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya ongkos kirim
secara keseluruhan
Hati2 untuk mereka yang belum pernah melakukan transaksi export dan biasa
menjual ex loco pabrik. Untuk export, anda perlu mengkalkulasikan biaya
trucking untuk kirim barang anda ke pelabuhan, juga ada biaya2 dokumen dan jasa
perbankan dsb.Untuk lebih jelasnya
Kembali saya anjurkan untuk konsultasi dengan forwarder agent anda,
yang akan
membantu menangani pengiriman barang anda.
Bicarakan secara detil dan menyeluruh, biaya2 apa saja yang akan dan harus anda bayar.
Bicarakan secara detil dan menyeluruh, biaya2 apa saja yang akan dan harus anda bayar.
*Berbagai sumber
No comments:
Post a Comment