Monday, 17 June 2013

Peraturan Tenaga Kerja


Peraturan Ketenagakerjaan

>>: UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
IPERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
1
 
IIPELATIHAN KERJA
1PP No 23 Tahun 2004 - Badan Nasional Sertifikasi Profesi
2Perpres No 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional
[ Pelaksanaan Psl 30 (3) UU No 13 Tahun 2003 ]
 
IIIPENEMPATAN TENAGA KERJA
1UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
 
IVPERLUASAN KESEMPATAN KERJA
 
VPENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
1Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
2Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-172/MEN/2000 tentang Penunjukan Pejabat Pemberi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang untuk Pekerjaan yang Bersifat Sementara atau Mendesak
3Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
4Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
 
VIHUBUNGAN KERJA
 
VIIPERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
 
VIIIHUBUNGAN INDUSTRIAL
1PP No 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
[ Pelaksanaan Psl 107 (4) UU No 13 Tahun 2003 ]
2Keputusan Menakertrans No:KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial
3Keputusan Menakertrans No:KEP-48/MEN/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
 
IXPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
2PP No 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung
> Peraturan Menakertrans No:Per.02/MEN.I/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian dan Pencabutan Sanksi Bagi Arbiter Hubungan Industrial
> Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.KEP-15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja Di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan

No comments:

Post a Comment